Peraturan & Tata Tertib Penghuni Padma Residence
BAB I
KETENTUAN UMUM warga/ penghuni
1. Setiap warga/penghuni wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan, dan Kerukunan bersama.
2. Setiap warga/penghuni berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling peduli dan tolong menolong sesama warga/ penghuni di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
3. Setiap warga/penghuni/ pemilik unit wajib membayar iuran bulanan yang besarnya telah disepakati bersama warga/penghuni dan ditetapkan bersama oleh warga yang akan dibayarkan secara rutin setiap bulannya. Maksimal pembayaran dilakukan tanggal 10 disetiap bulannya
4. Setiap warga/penghuni yang meminta surat pengantar/ keterangan kepada Ketua RT, tidak akan dikenakan biaya apapun.
5. Setiap warga/penghuni berhak mendapatkan perlindungan, Pelayanan, Perlakuan, yang sama dari pengurus RT.
6. Setiap warga/penghuni tidak diperkenankan untuk belajar kendaraan bermotor, baik roda 2 dan 4 di area lingkungan Padma Residence
7. Setiap warga/penghuni dihimbau menyalakan lampu rumah/teras demi keamanan bersama pada malam hari.
8. Setiap warga/penghuni yang akan merenovasi rumah, mohon memperhatikan estetika dan keserasian dengan bangunan lain di sekitarnya, dengan memberitahukan tetangga sekitarnya
9. Setiap warga/penghuni yang hendak melakukan pembangunan atau renovasi harap memperhatikan penempatan dan pembuangan material sehingga tidak mengganggu aktivitas warga/penghuni lain dan aktivitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus direlokasi di luar area perumahan, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
10. Setiap warga/penghuni berhak memakai Aset / Inventaris dan Fasilitas Umum yang tersedia di lingkungan Padma Residence dengan melaksanakan aturan yang berlaku.
11. Pengurus RT wajib menyampaikan laporan dari hasil pengelolaan keuangan RT melalui laporan rutin per 1 (satu) bulan sekali.
12. Pengurus RT wajib melaksanakan rapat warga setiap 3 bulan sekali untuk melaporkan hasil kegiatan dan pengelolaan keuangan RT
13. Keputusan tertinggi bukan pada pengurus RT melainkan hasil musyawarah bersama warga/penghuni Padma Residence
14. Setiap Perselisihan antar warga akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
BAB II
KETERTIBAN
1. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan bagi setiap warga/penghuni yang baru pindah dan bertempat tinggal di wilayah Padma Residence, wajib melapor kepada pengurus RT 14 Padma Residence dan mengisi data yang telah disiapkan oleh pengurus maximal 2×24 jam setelah bertempat tinggal di wilayah Padma Residence.
2. Bagi warga/penghuni yang akan meninggalkan RT 14 Padma Residence (Pindah rumah), berdomisili keluar wilayah Padma Residence wajib untuk melaporkan kepada pengurus Paguyuban melalui security Padma Residence
3. Setiap warga/penghuni yang meninggalkan RT 14 Padma Residence (Pindah rumah) ke luar wilayah Padma Residence harus menyerahkan bukti pelunasan iuran bulanan
4. Warga/penghuni yang meninggalkan rumah sementara waktu, dihimbau memberitahukan kepada pengurus RT atau melalui security dan tetangga terdekat serta menghidupkan lampu teras rumah dan mematikan seluruh alat listrik atau Gas LPG dengan melepas regulator pada tabung guna antisipasi resiko kebakaran.
5. Setiap warga/penghuni yang mempunyai tanaman besar atau pohon di halaman rumah harap merawat dan memotong dahan ranting yang berpotensi mengganggu kabel listrik, aktivitas tetangga dan pengguna jalan lainnya. Sedangkan tanaman besar atau pohon di fasilitas umum, maka itu tanggung jawab dari pengurus RT
6. Pengurus RT memiliki wewenang untuk menegur warga/penghuni yang memanfaatkan fasum/fasos yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan
7. Setiap warga/penghuni yang menggunakan tanah fasum/ fasos untuk kepentingan pribadi wajib meminta izin kepada pengurus RT.
8. Warga/penghuni wajib menjaga dan memelihara kebersihan serta kerapihan halaman rumah dan keindahan di lingkungan Padma Residence
9. Penghuni atau tamu penghuni wajib mentaati semua rambu-rambu lalu lintas yang terdapat di lingkungan Padma Residence. Untuk kendaraan roda 2 dan 4 maksimal 10 Km/Jam dikarenakan banyak anak -anak.
10. Sampah rumah tangga harus dibuang/ ditempatkan di tempat sampah (tong sampah) dan dibungkus dengan plastik
11. Warga/penghuni tidak diperkenankan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan polusi: debu, asap, bau yang menyengat atau tidak sedap, membakar sampah dalam bentuk apapun, serta polusi suara yang mengganggu
12. Warga/penghuni yang memiliki hewan peliharaan wajib untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaraan sendiri tanpa pengawasan yang dapat mengganggu atau membahayakan penghuni lain dan masyarakat sekitarnya, atau membuang kotoran di sembarang tempat.
BAB III KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
1. Setiap warga/penghuni yang menerima tamu yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melaporkan kepada pengurus RT melalui security Padma Residence sebelum 1x24jam, (Dapat berupa Lisan dan tulisan, telepon dan alat komunikasi lainnya).
2. Apabila warga/penghuni yang menerima tamu atau orang yang bukan pasangan yang sah maka :
❖ Pintu utama atau ruang tamu dalam keadaan terbuka disaaat tamu sedang berkunjung
❖ Mematuhi batas jam bertamu atau berkunjung yang telah di tentukan untuk hari:
● Senin - Jumat maksimal pukul 22:00 WIB
● Sabtu, Minggu dan hari libur nasional maksimal pukul 23:00 WIB.
3. Setiap warga/penghuni yang mempekerjakan orang lain dengan sistem menginap, (Asisten rumah tangga, Tukang bangunan) wajib melaporkan kepada pengurus RT melalui Security Padma Residence dan menyampaikannya serta melampirkan fotocopy KTP sebagai identitas pekerja tersebut.
4. Setiap warga/penghuni berkebangsaan asing, wajib untuk melaporkan diri dengan menyerahkan fotocopy Passport, Surat keterangan izin tinggal dan surat- surat keterangan lainnya
5. Setiap warga/penghuni dilarang keras untuk melakukan kegiatan transaksi/ penyalahgunaan narkoba, mabuk yang diakibatkan oleh minuman keras atau yang sejenisnya, berjudi, asusila/ kumpul kebo dan tindakan kriminal di lingkungan perumahan. Apabila terbukti melakukan tindakan tersebut, maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
6. Setiap warga/penghuni dilarang berbuat Anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan onar keributan.
7. Warga/penghuni yang akan mempunyai hajatan atau pesta dirumahnya dan sebagainya, maka wajib melaporkan kepada Pengurus RT 14 Padma Residence
8. Apabila warga/penghuni mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang sudah ditentukan serta tidak mengganggu aktivitas warga/penghuni sekitar dan orang lain.
9. Warga/penghuni dilarang melakukan kegiatan kampanye politik seperti memasang poster caleg, bendera parpol, pengerahan massa yang dapat mengganggu lingkungan.
10. Warga/penghuni yang akan melakukan bisnis di dalam lingkungan harus berkoordinasi dengan pengurus RT untuk memastikan kegiatan usahanya tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan perumahan.
BAB IV
KEBERSIHAN
1. Kerja bakti sosial dan gotong royong dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat pengurus RT 14 Padma Residence.
2. Setiap warga/penghuni diwajibkan untuk menjaga kebersihan halaman rumah dan teras di area rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik ataupun penyewa).
3. Warga/penghuni dilarang membuang sampah di jalan-jalan atau area penghijauan di sekitar lingkungan Padma Residence.
4. Sampah sisa bangunan/ material menjadi tanggung jawab penghuni yang melakukan renovasi dan sampah harus segera dibuang keluar area perumahan
BAB V
KENYAMANAN
1. Untuk menghindari perselisihan antar warga/penghuni, setiap warga/penghuni dihimbau untuk tidak menyebarkan berita HOAX/bohong/fitnah/ghibah baik melalui grup WhatsApp resmi paguyuban RT maupun dalam kehidupan sehari-hari
2. Group WhatsApp Paguyuban RT 14 Padma Residence berisi tentang informasi-informasi yang bermanfaat untuk khalayak umum. Dilarang memposting berita-berita HOAX, politik, agama, RAS dan yang mengandung unsur kekerasan/ pornografi. Apabila ada warga/penghuni yang melanggar, admin akan secara otomatis menghapus postingan tersebut.
3. Pemilik atau penghuni jika merasa kurang nyaman dengan keramaian atau gangguan lainnya dapat mengajukan keluhan kepada Pengurus RT dan Security untuk ditindaklanjuti
5. Warga/penghuni berhak menolak segala bentuk permintaan sumbangan dari pihak manapun yang tidak mendapatkan izin dari Pengurus RT 14.
6. Warga/penghuni dilarang untuk beternak hewan peliharaan yang menyebabkan polusi berupa bau dan kotoran yang mengganggu lingkungan sekitarnya
BAB VI
IURAN BULANAN
1. Pemilik atau penghuni dan pengurus WAJIB membayar iuran bulanan yang ditentukan yaitu:
· Rumah atau unit 1 lantai (Berpenghuni) sebesar Rp 210.000/bulan
· Rumah atau unit 1 lantai (Tidak Berpenghuni) sebesar Rp 210.000/bulan
· Rumah atau unit 2 lantai (Berpenghuni) sebesar Rp 210.000/bulan
· Rumah atau unit 2 lantai (Tidak Berpenghuni) sebesar 210.000/bulan
· Menggabungkan rumah 2 unit menjadi 1 rumah (Berpenghuni) sebesar Rp 315.000/bulan
· Menggabungkan rumah 2 unit menjadi 1 rumah (Tidak Berpenghuni) sebesar Rp 315.000/bulan
. Bangunan Serbaguna (Padma Mart) sebesar Rp 210.000 per bulan
"besaran tersebut akan dievaluasi secara berkala, perubahannya akan disepakati melalui rapat warga/ penghuni"
2. Pembayaran iuran bulanan selambat- lambatnya tanggal 10 setiap bulannya (dapat dibayarkan di POS Security dengan membawa kartu iuran) atau melalui transfer ke bendahara Pengurus RT yaitu:
Bank Mandiri
1380007332583 a.n Alfian Rachma Candra
setelah transfer mohon menghubungi: Bp Alvian ( 0821-3818-2183) atau
BCA (Bank Central Asia)
4641375106 a.n Paksi Dewandaru
Setelah transfer mohon menghubungi Bp Paksi Dewandaru (0812-2233-0067)
3. Jika melebihi batas waktu diatas, maka pengurus RT Padma Residence akan mengirimkan surat peringatan keterlambatan dan mempublikasikan data warga yang belum membayar melalui grup WA Padma Residence
BAB VII
SANKSI-SANKSI
1. Kategori ringan yakni pelanggaran-pelanggaran akan mendapat teguran lisan dan atau tertulis dari pengurus RT 14 Padma Residence berdasarkan kesepakatan warga
2. Kategori berat yakni pelanggaran-pelanggaran yang bersifat kriminalitas dan asusila akan mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
3. Kategori khusus hewan peliharaan:
● Pemilik hewan wajib bertanggungjawab atas hewan peliharaannya di fasilitas umum seperti di taman, jalan lingkungan, rumah penghuni lain wajib untuk memungut kotoran hewannya dan membuang di tempat sampah milik sendiri dengan dibungkus plastik
● Kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan peliharaan ditanggung oleh pemilik hewan tersebut dengan menyertakan bukti
● Pengurus berhak menangkap hewan yang berkeliaran di lingkungan padma yang dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan
● Pengurus berhak menyerahkan hewan yang ditangkap kepada pecinta hewan, jika dalam 1x24 jam tidak diambil oleh pemilik hewan.
● Pemilik hewan peliharaan harus menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pengurus RT pada saat pengambilan hewan peliharaan
4. Kategori khusus Lalu lintas
● Pelanggaran atas batas kecepatan yang diijinkan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis dari pengurus RT atau security
● Kecelakaan dan kerusakan yang ditimbulkan oleh pengendara baik roda 2 maupun roda 4, yang tidak mematuhi batas kecepatan dan rambu lalu lintas menjadi tanggung jawab pengendara secara materi maupun sanksi hukum
BAB VIII
PENUTUP
1. Peraturan tata tertib ini dibuat atas dasar mengutamakan kepentingan umum, apabila di kemudian hari terdapat kesalahan, didalam menyusun keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan dengan sebagaimana mestinya.
2. Setiap warga/penghuni Padma Residence wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata dan Tertib ini demi mencapai kehidupan warga/penghuni Padma Residence yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih, dan Nyaman.
3. Buku Tata Tertib ini wajib dijaga, disimpan dan dirawat agar memudahkan para warga/penghuni untuk mengingat setiap peraturan yang berlaku di wilayah Padma Residence.
4. Buku Tata Tertib ini berlaku dan mengikat untuk setiap warga/penghuni Padma Residence semenjak Buku Tata Tertib ini diterbitkan dan di bagikan ke masing-masing warga/penghuni.
5. Buku pedoman ini diperuntukkan untuk semua warga/penghuni Padma Residence Demikian buku pedoman tata tertib warga/penghuni padma ini dibuat untuk dipergunakan sebagai dasar bagi Penghuni Lingkungan Perumahan Padma Residence dalam mewujudkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga/penghuni.
Bantul, 1 Juni 2023
Ketua RT 14
Nugroho Utomo
0 Response to "Peraturan & Tata Tertib Penghuni Padma Residence"
Post a Comment